PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD 2014/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI DAERAH DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi dan mengantisipasi fluktuasi harga serta meningkatkan efektifitas pemungutan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali struktur dan besaran tarif Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah da Pergub Jabar No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
- UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Jabar No. 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 26 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
- 20 halaman
|