Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 9 Bab dan 39 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Angkutan Laut; Angkutan Sungai dan Danau; Angkutan Penyeberangan; Jasa Angkutan di Perairan; Sistem Informasi Angkutan di Perairan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD 2014/NO.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan