Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 65 Tahun 2017

PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat. Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat adalah sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan untuk pembiayaan: a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan Patok dan Materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 65 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 65/E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan