Materi ini memuat tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desem ber 2016, RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari RPJMD Tahun 2013-2018 yang berisi program-program prioritas, RKPD Tahun 2016 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen sebagai berikut : a. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD); b. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2016)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat