Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2015

Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah pada Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi (1) Setiap Pemakaian Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah pada Puskesmas dikenakan retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (2) Struktur dan besamya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah pada Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2015
Tanggal Berlaku
18 Mei 2015
Sumber
BD No 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan