Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014

PEDOMAN KERJASAMA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip dan Tujuan; 3. Subjek, Objek dan Bentuk Kerjasama; 4. Tata Cara Kerjasama; 5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah; 6. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Hasil Kerjasama; 8. Penyelesaian Perselisihan; 9. Perubahan Kerjasama Daerah; 10. Berakhirnya Kerjasama Daerah; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJASAMA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
02 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
02 April 2015
Sumber
LD 2014/7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan