Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM bidang Lingkungan Hidup; Maksud, Tujuan Fungsi dan Sasaran (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Lingkungan Hidup adalah sebagai pedoman bagi Badan Lingkungan Hidup dalam menyelenggarakan urusan wajib di bidang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam skala minimal); Petunjuk Teknis SPM Bidang Lingkungan Hidup; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai Petunjuk Teknis SPM Bidang Lingkungan Hidup, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat