Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Tasikmalaya tahun 2016-2036 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi 5. Jangka Waktu Berlakunya RDTR dan Peraturan Zonasi 6. Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi 7. Tujuan dan Prinsip Penataan Ruang BWP 8. Rencana Pola Ruang 9. Rencana Jaringan Prasarana 10. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya 11. Ketentuan Pemanfaatan Ruang 12. Peraturan Zonasi 13. Kewajiban dan Larangan 14. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 15. Peran Masyarakat 16. Sanksi Administratif 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Peralihan 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat