Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Pamekasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban mempedomani RKPD Tahun 2015 dalam penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan dengan pagu dana sesuai kemampuan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat