Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 21 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum SPM Bidang pemerintahan Dalam Negeri; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri adalah sebagai pedoman bagi SKPD Penyelenggara urusan wajib di bidang pemerintahan dalam negeri dalam skala minimal, yang terdiri dari: a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan b. Satuan Polisi Pamong Praja); Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (SKPD Penyelenggara SPM Bidang Pemerintahn Dalam Negeri secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD No 18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan