Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2012

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.170. 2012
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
  2. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TERMINAL
  3. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 7 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
  4. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 6 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
  5. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 5 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN HEWAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan