Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penunjukan PLT, PJW Dan PLH Dalam Jabatan Struktural Tertentu, Kewenangan Menetapkan PLT Dalam Jabatan Struktural, Kewenangan Menetapkan PJW Dan PLH Dalam Jabatan Struktural, Kewenangan PLT, PJW Dan PLH, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat