Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembalian Pemenuhan Intensitas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 613 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, terhadap setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memenuhi intensitas pemanfaatan ruang dan yang idak memenuhi ketentuan batasan intensitas dikenakan sanksi administratif antara lain berupa pemulihan fungsi ruang dengan pengembalian pemenuhan intensitas yang telah ditetapkan melalui penyerahan lahan pengganti serta guna membatasi, mengendalikan dan menjaga kesesuaian fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang, maka perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017.
- PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam pemulihan fungsi ruang dengan pengembalian pemenuhan intensitas melalui penyerahan lahan pengganti.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- 9 hal.
|