PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 30/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN PEMBAGIAN PENYALURAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TA 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun 2016, Kabupaten Nganjuk termasuk Daerah yang mengalami penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun 2016. bahwa dengan adanya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengakibatkan penerimaan Dana Perimbangan Kabupaten Nganjuk mengalami penurunan. bahwa dengan adanya penurunan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perhitungan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 mengalami perubahan dari semula Rp.115.828.353.326,- (seratus lima belas milyar delapan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) berkurang menjadi sebesar Rp.103,762.998.224,- (seratus tiga milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah). bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 1); Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
- Mengubah yang pertama Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada lampirannya diubah dan diganti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- tidak ada
- perhitungan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 mengalami perubahan dari semula Rp.115.828.353.326,- (seratus lima belas milyar delapan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) berkurang menjadi sebesar Rp.103,762.998.224,- (seratus tiga milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
- 3 halaman
|