kebijakan akutansi-penyusutan aset tetap
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai pedoman bagi entitas Pemerintah Daerah dalam
melakukan penyusutan;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 71/2010; PP 27/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 64/2013; Permendagri 80/2015; Permendagri 19/2016; Perda Bengkulu utara 2/2014; Perda Bengkulu utara 6/2016; dan Perda Bengkulu utara 36/2014.
- Materi Pokok: Peraturan Bupati ini mengatur Penyusutan Aset Tetap milik Pemerintah Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam melakukan penilaian terhadap penyusutan Aset tetap yang disajikan dalam neraca Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- 18 Halaman
|