Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Inspektorat merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang pengawasan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Inspektorat terdiri dari : a. Sekretariat; b. Inspektur Pembantu Wilayah I; c. Inspektur Pembantu Wilayah II; d. Inspektur Pembantu Wilayah III; e. Inspektur Pembantu Wilayah IV; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2016
Tanggal Berlaku
10 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 41
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan