kedudukan-sotk-sekretariat daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A DAN STAF AHLI
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A dan Staf Ahli.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
- Materi Pokok: Sekretariat Daerah merupakan Perangkat Daerah yang merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Asisten Bidang Pemerintahan; b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; c. Asisten Bidang Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan: a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Staf Ahli Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Tindakan hukum berkaitan dengan Sekretariat Daerah yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Sekretariat Daerah; c. Tindakan hukum berkaitan dengan Staf Ahli Bupati yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Staf Ahli.
- 43 Halaman
|