Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 38 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A DAN STAF AHLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Sekretariat Daerah merupakan Perangkat Daerah yang merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Asisten Bidang Pemerintahan; b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; c. Asisten Bidang Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A DAN STAF AHLI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2016
Tanggal Berlaku
10 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 39
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan