Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Standar Operasional Prosedur adalah agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi Badan. Tujuan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur adalah sebagai berikut: a. Untuk pembakuan tolok ukur yang dipergunakan sebagai acuan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat; b. Memberi komitmen atau janji dari pihak Badan selaku penyedia layanan kepada masyarakat untuk memberikan kualitas layanan yang terbaik; dan c. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat