Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 36 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, RESTORAN, DAN HIBURAN DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Merubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 28), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 12 diubah menjadi Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, termasuk usaha jasa boga atau katering

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 36 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, RESTORAN, DAN HIBURAN DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
26 November 2016
Tanggal Pengundangan
26 November 2016
Tanggal Berlaku
26 November 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan