Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 18 Tahun 2016

KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kode Etik APIP dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi aparatur pengawas internal pemerintah sebagai pejabat fungsional Auditor dan P2UPD serta APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Tujuan Kode Etik APIP adalah : a. Mendorong budaya etis dalam profesi APIP b. Memastikan pejabat fungsional pengawas berperilaku profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan; dan c. Mencegah pejabat fungsional pengawas bertingkah laku yang tidak etis sehingga terpenuhi prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2016 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan