kode etik-pengawasan intern-pemerintah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pengawasan intern Pemerintah Daerah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah Daerah yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab diperlukan danya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional; dan pejabat fungsional pengawas yang profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 28/1999; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; Uu 5/2014; UU 23/2014; PP 79/2005; PP 8/2006; PP 60/2008; PP 53/2010; PermenPan Per/04.PAN/03/2008; PermenPan 15/2009; dan Perda Bengkulu Utara 1/2008.
- Materi Pokok: Kode Etik APIP dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi aparatur pengawas internal pemerintah sebagai pejabat fungsional Auditor dan P2UPD serta APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Tujuan Kode Etik APIP adalah :
a. Mendorong budaya etis dalam profesi APIP
b. Memastikan pejabat fungsional pengawas berperilaku profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan; dan
c. Mencegah pejabat fungsional pengawas bertingkah laku yang tidak etis sehingga terpenuhi prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- 13 Halaman
|