tatacara- pembagian-penetapan-dana desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 5 yata (1) huruf j Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapat dan belanja negara, Bupati menetapkan rincian dana desa setiap desa.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; PP 43/2014; PP 60/2014; Permendagri 1/2014; Permendagri 113/2014; Permendagri 39/2015; Perda Lebong 1/2008 dan Perbup Lebong 53/2014
- Materi Pokok: Peraturan bupati ini menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten lebong tahun anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
- 10 Halaman
|