Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 37 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebong Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan bupati ini menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten lebong tahun anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebong Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
22 Juni 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan