Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA. BPBD Kabupaten Seluma dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi : a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan b. Pengkoordinasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat