Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 26 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN MELALUI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 26 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN MELALUI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
12 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2011
Tanggal Berlaku
12 Mei 2011
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 21 Seri E
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan