Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 46 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintrah Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyampaian danpengelolaan laporan harta kekyanaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintahan Daerah meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator yang bertindak selaku (Kepala SKPD), Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; serta Auditor Utama sampai dengan Auditor Madya. Pejabat WL LHKPN menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui UPL. Untuk penyampaian LHKPN secara periodik dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi form LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim memalui surat elektronik (email), jasa ekspedisi, atau diserahkan secara langsung kepada KPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintrah Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
13 September 2017
Tanggal Pengundangan
13 September 2017
Tanggal Berlaku
13 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 80
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan