- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyampaian danpengelolaan laporan harta kekyanaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintahan Daerah meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator yang bertindak selaku (Kepala SKPD), Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; serta Auditor Utama sampai dengan Auditor Madya. Pejabat WL LHKPN menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui UPL. Untuk penyampaian LHKPN secara periodik dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi form LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim memalui surat elektronik (email), jasa ekspedisi, atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat