- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bojonegoro nomor 10 tahun 2016 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pasal yang diubah diantaranya Pasal 17 ayat (3) sehingga berbunyi Evaluasi dititikberatkan pada kesesuaian dengan klasifikasi Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 18 ayat (4) sehinga berbunyi Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang telah disempurnakan dengan hasil evaluasi, ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa. Diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu Bab VA tentang mekanisme penentuan klasifikasi desa. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu} pasal baru, yaitu Pasal 18A mengenai klasifikasi desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat