-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Jenis dan Peruntukan Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan, BAB III Perizinan Pemasangan Atribut Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan, BAB IV Kewajiban dan Larangan, serta BAB V Sanksi Administratif. Jenis atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan yang dapat dipasang adalah stiker, pamflet/brosur, poster/gambar, rontek (termasuk vertical banner), spanduk, bendera, umbul-umbul, baliho, billboard (termasuk cahaya), balon udara dengan ketinggian paling tinggi 30 meter dari permukaan tanah, dan/atau media bergerak pada kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bukan alat transportasi umum. Pemasangan Atribut harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan. Pemasangan atribut diperuntukkan bagi kepentingan a. ulang tahun Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan; b.penyambutan kunjungan dari kepengurusan tingkat pusat atau satu tingkat lebih tinggi dari Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga; c.rapat kerja, rapat umum atau sebutan lainnya yang diselenggarakan oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga; d. ucapan selamat pada hari-hari besar nasional dan keagamaan; e. kampanye Pemilu oleh Partai Politik dan perseorangan; dan kepentingan lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang dilaksanakan oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP bertanggung jawab terhadap proses pemberian izm pemasangan atribut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat