Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 25 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang bersifat Sementara/Insidental

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang bersifat sementara/insidentil. Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang bersifat sementara/insidentil. Semua penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang bersifat sementara/insidentil wajib memiliki izin dan tidak diperkenankan menggunakan atau memanfaatkan hewan/binatang yang dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang bersifat Sementara/Insidental
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
LD Kab Bojonegoro Tahun 2017 No 59
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan