-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang bersifat sementara/insidentil. Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang bersifat sementara/insidentil. Semua penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang bersifat sementara/insidentil wajib memiliki izin dan tidak diperkenankan menggunakan atau memanfaatkan hewan/binatang yang dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat