- Peraturan Bupati ini emngatur tentang tata cara pemberian perforasi di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, perforasi pajak daerah, perforasi retribusi, pengajuan perforasi, pelaporan, dan sanksi administratif. Perforasi adalah tanda pengesahan khusus legalitas dengan menggunakan alat pelubang atau plong dan/ atau stempel terhadap alat bukti pembayaran atas pungutan pajak, retribusi, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan media reklame jenis tempelan atau selebaran, kecuali bukti pembayaran yang menggunakan tiket elektronik. Perforasi meliputi pengesahan alat bukti pembayaran atas pajak dan retribusi. Perforasi alat bukti pembayaran pungutan pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir. Sedangkan perforaso pungutan retribusi meliputi karcis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat