- peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 pedoman pengelolaan dana alokasi khusus bidang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya, ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e mengenai mekanisme penganggaran DAK, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dihapus, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (lA) mengenai besaran DAK, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) mekanisme pencairan DAK, Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditarnbahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6) mengenai pencairan DAK di bidang pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, XI, dan XII, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 8A mengenai biaya operasional dalam pencairan DAK yang dilaksanakan oleh LKM sebesar Rp 5.000.000,00, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah mengenai bukti setoran simpanan dan bukti pembayaran keperluan akademik, serta Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat