-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pola tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini mengatur tentang hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pola tata kelola, pola tata kelola manajerial (managerial by laws), tata kelola staf medik (medical staff by laws), perubahan peraturan internal, kerahasiaan informasi medis, serta reviu kebijakan, pedoman dan prosedur. Pola tata kelola RSUD dimaksudkan sebagai pedoman bagi RSUD dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit dan memberikan panduan mengenai hak dan kewajiban bagi kalangan profesional, meliputi tenaga medis dan non medis. Pola tata kelola menganut prinsip transparansi, akuntabilitasm responsibilitas, dan independensi. Pola tata kelola merupakan peraturan internal rumah sakit yang didalamnya memuat struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi-fungsi logis, dan pengelolaan sumber daya manusia. Guna memungkinkan penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi yang merupakan unit pelayanan non struktural. Instalasi terdiri dari instalasi pelayanan medik dan penunjang medik. Staf Medik Fungsional (SMF) rumah sakit terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter sub spesialis, dokter gigi umum, dan dokter gigi spesialis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat