BUMD, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 SERI D 2016/ NOREG 2.11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA KEPADA PDAM TIRTA BANGKA
ABSTRAK: |
- Untuk guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Piutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah terkait penerimaan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
- - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri 48 Tahun 2016; Perda Bangka No.12 Tahun 1991 yang telah diubah dengan Perda Bangka No. 3 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 10 Tahun 2008
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Monitoring dan evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- 5 hlm
|