Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah antara lain mengenai ketentuan umum, Ketentuan dalam Peraturan ini sebagai pedoman dan petunjuk bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dalam Pasa1 3 huruf b dan huruf e dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang biaya tugas belajarnya bukan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tetapi ditanggung oleh Lembaga Pemerintah Lainnya atau Lembaga lain atas persetujuan pemerintah, atau karena diperintahkah peraturan perundang.,-undangan. Ketentuan Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi pendidikan formal bagi PNS, Biaya pendidikan, sanksi, laporan perkembangan pendidikan. Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala keputusan Bupati Musi Banyuasin yang ada mengenai pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tetap berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat