Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 53 Tahun 2016

PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan pihak terkait dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pemilihan Kepala Desa serentak; b. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; c. pelantikan; d. pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa; dan e. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan