Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman penghitungan honorarium kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian honorarium kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; dan b. untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabuapaten; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat