Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2016

MEKANISME DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Camat, Pemerintah Desa dan pihak terkait dalam melaksanakan pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa. 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengangkatan; b. Pelantikan; c. pemberian sanksi; d. pemberhentian; dan e. pembinaan dan pengawasan 5. Pengangkatan; 6. Pelantikan; 7. Pemberian Sanksi; 8. Pemberhentian; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 46 Tahun 2016 tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 46
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan