Peraturan in berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Camat, Pemerintah Desa dan pihak terkait dalam melaksanakan pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa. 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengangkatan; b. Pelantikan; c. pemberian sanksi; d. pemberhentian; dan e. pembinaan dan pengawasan 5. Pengangkatan; 6. Pelantikan; 7. Pemberian Sanksi; 8. Pemberhentian; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat