Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 43 Tahun 2016

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APOTEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Apotek. 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian; b. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian; dan c. mempertahankan dan meningkatkan mutu Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. umum; b. pembinaan dan pengawasan Standar Pelayanan Kefarmasian; c. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia; d. pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana; e. pembinaan dan pengawasan izin operasional; dan f. sanksi administratif. 5. Pembinaan dan pengawasan standar pelayanan kefarmasian; 6. Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia; 7. Pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana; 8. pembinaan dan pengawasan izin operasional; 9. Sanksi administratif; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 43 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APOTEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 43
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan