Pengelolaan Keuangan daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah Kas Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1120);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 648);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi Pengadaan Tanah pengganti atas Tukar Menukar tanah kas Desa.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi Pengadaan Tanah pengganti atas Tukar Menukar tanah kas Desa.
4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. besaran selisih; dan b. penggunaan.
5. Besaran selisih;
6. Penggunaan;
7. Ketentuan peralihan.
8. ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- 8 Halaman
|