Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 19) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam romawi II Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah; 2. Ketentuan dalam romawi III Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah; 3. Ketentuan dalam romawi IV Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat