Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 26 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL UNTUK PENYANDANG CACAT, LANJUT USIA DAN PSIKOTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia dan Psikotik (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 26) diubah dan ketentuan ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL UNTUK PENYANDANG CACAT, LANJUT USIA DAN PSIKOTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
30 September 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan