Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 24 Tahun 2016

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi BLUD Pukesmas dalam menerapkan Tarif Layanan atas pelayanan yang dilakukan.Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemungutan Tarif Layanan pada BLUD Pukesmas. 3. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis layanan; b. Tarif Layanan; dan c. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. 4. Jenis layanan; 5. Tarif layanan; 6. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 7. Ketentuan lain-lain; 8. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan