Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi BLUD Pukesmas dalam menerapkan Tarif Layanan atas pelayanan yang dilakukan.Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemungutan Tarif Layanan pada BLUD Pukesmas. 3. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis layanan; b. Tarif Layanan; dan c. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. 4. Jenis layanan; 5. Tarif layanan; 6. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 7. Ketentuan lain-lain; 8. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat