ARSIP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan telah dilaksanakannya penggabungan, penutupan dan pemecahan lembaga sekolah dasar negeri, maka dalam rangka tertib administrasi kearsipan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kode wilayah kearsipan;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Wilayah Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Peraturan (Kode Wilayah Kearsipan terdiri dari nomor kode wilayah Daerah (406) dan kode Perangkat Daerah);
3. Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 28 Halaman
|