Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2016

PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pemberian IUMK; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian IUMK. 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip pemberian IUMK; b. tujuan pemberian IUMK; c. pelaksanaan; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan. 5. prinsip pemberian IUMK; 6. Tujuan Pemberian IUMK; 7. Pelaksanaan; 8. monitoring, evaluasi dan pelaporan; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2016
Tanggal Berlaku
20 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan