Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Pegawai; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Pegawai. 3. Ruang lingkup perbup ini; 4. Klasifikasi pegawai; 5. Kedudukan, status tugas dan fungsi; 6. Kewajiban hak dan larangan; 7. Kebutuhan pegawai; 8. Pengadaan dan seleksi; 9. Pengangkatan, Pendayagunaan dan Pemberhentian; 10. Pembinaan; 11. Sanksi; 12. Ketentuan peralihan; 13. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat