Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Pegawai; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Pegawai; 4. Ruang lingkup perbup ini; 5. Klasifikasi pegawai; 6. Kedudukan, status, tugas dan fungsi; 7. Kewajiban, Hak dan Larangan; 8. Kebutuhan pegawai; 9. Pengadaan dan Seleksi; 10. Pengangkatan, Pendayagunaan dan Pemberhentian; 11. Pembinaan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan peralihan; 14. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat