- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah untuk desa di Kabupaten Bojonegoro. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan Pasal 16 ayat (5) mengenai camat meneruskan peemohonan penyaluran kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan, ayat (6) mengenai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro, ayat (7) mengenai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro menyalurkan ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dari Kas Daerah ke rekening Kas Desa, ayat (8) mengenai ketentuan penyaluran dana, dan ayat (9) mengenai selisih perhitungan. Diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8A) mengenai dalam hal kondisi keuangan Daerah tidak mencukupi maka ketentuan penyaluran menyesuaikan transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Rekening Kas Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat