materi pokok: Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait pelaksanaan, penghitungan, dan pembiayaan Perjalanan Dinas di Kabupaten Trenggalek. Dokumen ini menjelaskan pengertian dan definisi istilah yang relevan, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, DPRD, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta berbagai perangkat dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Ruang lingkup Peraturan Bupati mencakup prinsip perjalanan dinas, termasuk selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Dokumen ini juga membahas surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD) sebagai dokumen penting yang diperlukan oleh pelaku perjalanan dinas. Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas dalam daerah, keluar daerah, dan luar negeri. Setiap jenis perjalanan dinas memiliki ketentuan dan prosedur yang spesifik terkait moda transportasi, waktu dan lama perjalanan, tempat tujuan, serta pembiayaan yang relevan dengan tugas kedinasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat