Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 58 Tahun 2015

PEDOMAN DAN STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait pelaksanaan, penghitungan, dan pembiayaan Perjalanan Dinas di Kabupaten Trenggalek. Dokumen ini menjelaskan pengertian dan definisi istilah yang relevan, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, DPRD, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta berbagai perangkat dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Ruang lingkup Peraturan Bupati mencakup prinsip perjalanan dinas, termasuk selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Dokumen ini juga membahas surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD) sebagai dokumen penting yang diperlukan oleh pelaku perjalanan dinas. Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas dalam daerah, keluar daerah, dan luar negeri. Setiap jenis perjalanan dinas memiliki ketentuan dan prosedur yang spesifik terkait moda transportasi, waktu dan lama perjalanan, tempat tujuan, serta pembiayaan yang relevan dengan tugas kedinasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 58 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 58
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan