Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 54 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 84 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 84 Tahun 2011 mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedomo Trenggalek diubah dengan menambahkan ketentuan baru. Pasal 5 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa remunerasi dalam bentuk jasa pelayanan bagi pejabat pengelola dan pegawai dihitung berdasarkan beberapa indikator penilaian, seperti pengalaman dan masa kerja, ketrampilan, ilmu pengetahuan, dan perilaku, resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan yang disandang, serta hasil dan capaian kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 54 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 84 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
11 November 2015
Tanggal Pengundangan
11 November 2015
Tanggal Berlaku
11 November 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan