Materi POkok: Mengatur Menganai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada RSUD dalam menetapkan tarif pelayanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan Tarif Layanan di RSUD dr. Soedomo. Peraturan ini mencakup beberapa bab, antara lain Bab III yang mengatur ruang lingkup peraturan ini, Bab IV yang membahas pengguna jasa di BLUD RSUD dr. Soedomo, serta Bab V yang mengklasifikasikan tarif layanan yang ada. Bab VI membahas kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak penjamin, sementara Bab VII mengatur pelayanan kepada pasien miskin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat