Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 51 Tahun 2015

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi POkok: Mengatur Menganai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada RSUD dalam menetapkan tarif pelayanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan Tarif Layanan di RSUD dr. Soedomo. Peraturan ini mencakup beberapa bab, antara lain Bab III yang mengatur ruang lingkup peraturan ini, Bab IV yang membahas pengguna jasa di BLUD RSUD dr. Soedomo, serta Bab V yang mengklasifikasikan tarif layanan yang ada. Bab VI membahas kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak penjamin, sementara Bab VII mengatur pelayanan kepada pasien miskin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 51 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan