Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2015

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pengelolaan Dana Desa meliputi: 1. organisasi pengelola; 2. mekanisme penyaluran; 3. pelaporan dan pertanggungjawaban; 4. pemantauan dan evaluasi SiLPA Dana Desa; b. penggunaan Dana Desa meliputi: 1. belanja pembangunan; 2. belanja pemberdayaan masyarakat; dan 3. biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 46 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
08 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan