Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 45 Tahun 2015

PENETAPAN DAN PENEGASAN LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penetapan dan Penegasan Luas Wilayah dan Batas Desa; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. perencanaan Penataan Batas Desa; b. penetapan luas wilayah dan Batas Desa; c. penegasan luas wilayah dan Batas Desa; d. penyelesaian perselisihan luas wilayah dan Batas Desa; e. pengesahan Koordinat Batas Desa; f. pemeliharaan dan pengamanan Pilar Batas Batas Desa; dan g. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
08 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 45
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan